Tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bupati Subang Ojang Suhandi, minta maaf kepada masyarakat.
"Saya mohon doanya kepada masyarakat Subang dan juga saya mohon maaf," kata Ojang usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia berharap selama menjalani proses hukum, Kabupaten Subang tetap menjadi kabupaten yang maju.
"Saya mohon doanya kepada masyarakat Subang dan juga saya mohon maaf," kata Ojang usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia berharap selama menjalani proses hukum, Kabupaten Subang tetap menjadi kabupaten yang maju.
"Semoga tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan, dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," kata Ojang.
Ojang ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016) siang. Dia ditangkap KPK di Subang, Jawa Barat.
Ojang ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016) siang. Dia ditangkap KPK di Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka.
Mereka adalah Jajang Abdul Holik yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang, istri Jajang: Lenih Marliani. Sebelum jadi terdakwa, Jajang merupakan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan.
Dua tersangka lagi yaitu Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Fahri merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang.