Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Abraham Lunggana (Lulung) mengatakan penolakan anggota DPRD melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta karena Sanusi ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk). Ketika itu, Sanusi menjabat Ketua Komisi D dari Fraksi Gerindra.
"Salah satunya karena OTT KPK. Ini dihentikan yang pertama kita terkejut bahwa niat baik dewan untuk terus melakukan percepat pembangunan di segala bidang, termasuk reklamasi tadinya," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Lulung juga menyinggung pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan bahwa bila anggota dewan periode sekarang tidak mau melanjutkan pembahasan kedua raperda, maka akan dilanjutkan oleh DPRD periode 2017-2022.
"Pak Gubernur kita seperti frustasi karena ada OTT, kalau DPRD tidak mau bahas tunggu saja dewan 2019. Kami heran dengan sikap gubernur seperti itu, kami sepakat evaluasi yang sebenarnya terjadi," kata dia.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta menilai Ahok telah menyalahi aturan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pertimbangan lain anggota DPRD menolak melanjutkan pembahasan adalah adanya masukan dari masyarakat pesisir utara Jakarta yang meminta dua raperda zonasi dihentikan.
"Bahwa memang ada partai fraksi yang menolak sebelumnya, dengan catatan dan alasan bahwa DPRD menerima masyarakat pesisir pantai, pulau-pulau kecil yang meminta bahwa pembahasan raperda zonasi dan raperda tata ruang agar dievaluasi dan dihentikan," kata Lulung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.