Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah resmi menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Berdasarkan hasil rapimgab pimpinan DPRD DKI tanggal 7 April, DPRD DKI memutuskan bahwa untuk pembahasan raperda tentang rencana zoansi pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tata ruang kawasan startageis dihentikan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, surat rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta yang telah ditandatangani sejak 7 April 2016 lalau itu akan segera diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Semua fraksi dikatakan Prasetio setuju dua raperda dihentikan pembahasannya.
Penghentian pembahasan kedua raperda itu dikatakan Prasetio karena ada anggota dewan yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia adalah bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land.
"Alasanya ada permasalahan OTT kemarin di KPK, pembahasan tujuan baik ada proses hukum, kita putusakan sembilan farkasi (di DPRD) menyepakati dua raperda dihentikan," jelas Prasetio.