Suara.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono akan mengantarkan Jaksa Fahri Nurmallo ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni.
"Atas petunjuk Jaksa Agung, Fahri Nurmallo akan kita serahkan kepada KPK," kata Widyo Pramono di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Fahri dan Devianti berada pada satu tim penuntut umum perkara BPJS, namun Fahri dipindahtugaskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ia menegaskan penyerahan Fahri ke KPK adalah bentuk kerja sama yang baik Kejagung dan KPK.
Widyo menjelaskan Jaksa Fahri berada dalam satu tim JPU yang menangani perkara itu.
Ia menyebutkan kejaksaan tidak memasalahkan penangkapan jaksa-jaksa ini sepanjang memenuhi syarat yang bisa dibuktikan.
"Ya monggo, itu kerja sama Kejaksaan dengan KPK," kata Widyo.
Dia mengaku sudah memeriksa Fahri. "Hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain. Jadi merupakan satu paket semuanya," kata Widyo.
Dalam kasus yang sama, dugaan korupsi dana BPJR Kesehatan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka.
Ketiga tersangka yaitu Bupati Subang Ojang Suhandi, Jajang Abdul Holik yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang, dan istri Jajang: Lenih Marliani. Sebelum jadi terdakwa, Jajang merupakan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan.