Suara.com - Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (12/4/2016).
Ketua Umum Arsada Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan kedatangannya menemui Wapres Kalla untuk berkonsultasi mengenai perubahan peraturan terkait keberadaan rumah sakit daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Perubahan yang terjadi di UU Pemda yang sekarang itu menyebabkan kinerja rumah sakit daerah menjadi menurun, dan oleh karena penurunan struktur tersebut, itu akan mengubah perubahan kerja yang sekarang ada," kata Kuntjoro di kantor Wapres Jakarta.
Dia menjelaskan dalam UU Pemda saat ini, rumah sakit di daerah yang jumlahnya mencapai sedikitnya 680, harus bertanggungjawab langsung kepada dinas kesehatan di bawah wewenang pemerintah provinsi.
Sementara sebelumnya, rumah sakit daerah berada di bawah tanggungjawab kepala daerah secara langsung sehingga kapasitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan dinas kesehatan.
"Kalau di UU sebelumnya kan itu teknis daerah, artinya langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tetapi inti sebenarnya adalah bagaimana supaya rumah sakit daerah ini kemandiriannya tidak diganggu oleh pihak luar," katanya.
Kuntjoro juga menyampaikan pesan Wapres Kalla kepada para pengurus Arsada bahwa mutu dan kualitas rumah sakit di daerah harus ditingkatkan guna memenuhi hak asasi manusia, khususnya masyarakat di daerah, untuk berobat.
"Sehingga bagaimana dengan kemampuan yang ada itu bisa mendapatkan fleksibilitas di bawah pengawasan supaya mutunya tidak menurun," ujarnya.
Pengurus Arsada juga mengundang Jusuf Kalla untuk membuka Munas Arsada ke VII di Jakarta Utara, Rabu (13/4/2016). Namun, Wapres berhalangan hadir karena harus berangkat ke Turki untuk menghadiri KTT OKI ke 13 di Istanbul. (Antara)