KPK Tetapkan 5 TSK, Termasuk Bupati Subang, Uang Suap Dipamerkan

Selasa, 12 April 2016 | 14:21 WIB
KPK Tetapkan 5 TSK, Termasuk Bupati Subang, Uang Suap Dipamerkan
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada tahun anggaran 2014.

Kelima tersangka yaitu Bupati Subang Ojang Suhandi, Jajang Abdul Holik yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang, istri Jajang: Lenih Marliani. Sebelum jadi terdakwa, Jajang merupakan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan.
 
Dua tersangka lagi yaitu Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Fahri merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin (11/4/2016) pagi.

"Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAH, LM, OJS, DVR, dan FN," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Agus mengatakan dalam kasus ini, Jajang, Lenih, dan Ojang diduga sebagai pemberi suap, sementara Devianti dan Fahri diduga sebagai penerima uang suap.

Dalam OTT, KPK juga menyita uang sebanyak Rp913 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu. Uang ditemukan di ruang kerja Devianti di Kejati Jabar dan mobil Ojang di Subang.

Siang ini, pimpinan KPK memamerkan barang bukti yang suap dalam konferensi pers.

Hingga saat ini, baru empat orang yang sudah diamankan KPK. Fahri sekarang di Kejati Jawa Tengah. KPK berharap yang bersangkutan segera datang ke KPK.

REKOMENDASI

TERKINI