Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) berjanji akan melaporkan wakil rakyat yang terindikasi korupsi.
"Hukum nggak boleh gitu, itu siapa yang ngomong? (Anggota dewan minta Rp5 miliar dari pengembang). Kalau saya ditanya entar saya paling bener. Gini saja, kalau ada yang macem-macem gue laporin. Jangan sembunyi di balik kejahatan semua," kata Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Pernyataan Lulung terkait dengan rumor yang beredar dan menyebutkan ada oknum anggota dewan yang meminta uang Rp5 miliar kepada pengembang sebagai imbalan untuk memuluskan keinginan mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Lulung tidak tahu pasal apa yang dimuluskan oknum -- seperti isu yang muncul -- untuk kepentingan swasta.
"Mane ada mau ngaku (kalau gitu). Nggak ada. Saya bilang kalau sama pengusaha mau negosiasi, kalau sama rakyat ngumpet. Sama pengusaha besar ngobrol asik. Kalau sama rakyat pakai tentara, buat gusur," katanya.
Sejumlah anggota DPR juga membantah keras isu tersebut.
Berbagai isu tak sedap muncul setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.