Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).
"Apakah ini bisa disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat kali ini.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan kesetujuannya dalam pembentukan susunan Pansus Revisi UU Terorisme.
Berikut, Nama-nama anggota Pansus revisi UU Terorisme yaitu:
- Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
- Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
- Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
- Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
- Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.
- Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.
- Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
- Fraksi PPP: Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
- Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
- Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding.
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyangkut enam poin, meliputi waktu penahanan yang semula enam bulan akan diperpanjang menjadi 10 bulan, masa penangkapan selama tujuh hari diperpanjang menjadi 30 hari, dan penyadapan yang diperingan karena hanya perlu izin hakim pengadilan.
Kemudian di penuntutan dan pengusutan, perkara terorisme akan diperluas kewenangannya sehingga yang disasar tidak hanya kepada orang, tetapi kepada korporasi.
Selanjutnya, perluasan makna tindak pidana yang menyangkut kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.
Selain itu, pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang ikut pelatihan militer bersama organisasi ekstrim. Selain itu juga dimasukkan aturan pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang yang ikut organisasi radikal.
Dalam revisi nanti juga akan dimasukkan rehabilitasi bagi terpidana teroris secara komprehensif dan holistik sehingga aksi teror bisa diredam ketika sudah bebas dari hukuman pidana.