Skandal Reklamasi, KPK Periksa Pejabat-pejabat Podomoro Hari Ini

Selasa, 12 April 2016 | 11:19 WIB
Skandal Reklamasi, KPK Periksa Pejabat-pejabat Podomoro Hari Ini
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Direktorat Perizinan PT. Agung Podomoro Land (Tbk) David Halim dan Sekretaris Finance Director Agung Podomoro Caterine Lidya. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Personal Assistant Agung Podomoro Trinanda Prihantoro yang kini sudah jadi tersangka untuk kasus yang sama juga akan diperiksa.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Trinanda terlihat sudah tiba di gedung KPK. Dia diantar memakai mobil tahanan KPK. Setelah turun dari mobil, dia tak mau memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung masuk ke gedung.
 
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.

Kemarin, KPK sudah memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, dan Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, Anggota Balegda Mohamad Sangaji (Ongen). 

Dari pihak Pemprov DKI, KPK sudah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Tuti Kusumawati, dan Asisten Daerah Pembangunan dan LH Setda DKI Gamal Sinurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI