Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Badan Legsilasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma. Ini terkait kasus suap reklamasi Teluk Jakarta.
Merry sebelumnya sudah diperiksa, Senin(11/4/2016) kemarin. Selasa (12/4/2016) ini, Merry masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Kawasan Strategis.
"Yang bersangkutan diperiksa lagi, masih sebagai saksi untuk tersngka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Balegda DPRD DKI ikut membahas dua Raperda yang disodorkan oleh pihak Pemprov DKI adalah Mohamad Taufik. Dalam pembahasan tersebut alot karena adanya permintaan dari Pemprov DKI agar nilai yang dipungut dari pengembang adalah 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak.
Namun, karena tidak mempunyai dasar hukum, Taufik menjelaskan hal tersebut tidak bisa dimasukan, dan tetap pada angka lima persen seperti yang ada dalam Peraturan Daerah yang lama.
KPK menangkap Sanusi karena diduga menerima suap dari PT.Agung Podomoro senilai Rp2 miliar. Diduga uang tersebut untuk menguatkan DPR agar nilai lima persen dari NJOP tersebut dapat dipertahankan sesuai keinginan pihak Pengembang. Namun, pemprov DKI tetap ngotot untuk meminta 15 persen dari NJOP. Sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini. Selain Sanusi, ada juga dari pengembang Agung Podomoro Land, Trinanda Budi Prihantoro dan Ariesman.