Tim Pencari Kesalahan Ahok Sudah Terima Puluhan Laporan Warga

Selasa, 12 April 2016 | 10:57 WIB
Tim Pencari Kesalahan Ahok Sudah Terima Puluhan Laporan Warga
Tim Advokasi Jakarta Bergerak dan para inisiator, seperti Habiburokhman dan Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra. Ahmad Dhani diundang di acara deklarasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Jakarta Bergerak yang dibentuk Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman dan para pengacara sudah menerima puluhan pengaduan masyarakat Jakarta yang merasa dirugikan kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sejauh ini sudah banyak. Ada beberapa, puluhanlah saat ini," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Selasa (12/4/2016).

Puluhan kasus yang dilaporkan warga, antara lain penertiban kawasan Luar Batang, Penjaringan Jakarta Utara.

"Kemarin yang Luar Batang ada juga yang lapor ke kami, detilnya ada di temen-teman sih ya," katanya.

Selain itu, ada juga kasus dugaan birokrat memobilisasi warga untuk mengumpulkan KTP untuk mendukung pencalonan Ahok dan Heru Budi Hartono maju lewat jalur non partai politik.

"Terkait pilgub, ada soal pengaduan pengumpulan KTP warga. Ini baru dugaan pengumpulan KTP," katanya.

Habiburokhman mengatakan puluhan laporan tersebut sebelum ditindaklanjuti akan dikaji terlebih dahulu oleh Tim Advokasi Jakarta Bergerak.

"Jadi sudah ada keluhan dari masyarakat. Jadi mekanisme nanti laporannya kami cek dulu. Baru nantinya kami bisa tindaklanjuti atau tidak," kata dia.

Habiburokhman mengatakan posko pengaduan di Menteng, Jakarta Pusat, sebenarnya baru akan aktif mulai Rabu (13/4/2016) besok.

Tim Advokasi Jakarta Bergerak dideklarasikan di Dunkin Donuts, depan Keris Gallery, Menteng, Jakarta Pusat. Deklarasi dilakukan di tengah persiapan Ahok maju lagi ke pilkada periode 2017-2022.

Tim pengacara tersebut siap memberikan bantuan hukum kepada warga Jakarta yang merasa dirugikan kebijakan Ahok.

Habiburokhman menilai selama ini Ahok bersikap arogan.

Dia menyontohkan kasus ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara. Dia mau mengadukan kasus Kartu Jakarta Pintar, tetapi malah dimaki Ahok dengan kata maling.

"Ibu Yusri sangat miskin dikatakan maling. Itu sudah pidana. Diatur dalam Pasal 363 KUHP," kata dia.

Habiburokhman juga menyebut kasus Ahok pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Deklarasi diharapkan Habiburokhman mendorong penyidik KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dia berharap KPK tidak tersandera dengan kepentingan politik jelang pilkada Jakarta.

"Kami ingin membantu KPK untuk supaya tidak tersandera kepentingan. Jangan gara-gara pilkada jangan takut untuk dinaikkan ke pilkada," kata dia.

Inisiator Tim Advokasi Jakarta Bergerak, antara lain Inge Airawatie, Krisna Murti, Habiburokhman, Gus Joy, Hisar Tambunan, Rudolf, Suhardi Soemomoelyono, Ramdhan Alamsyah, Muhamad lchsan, Jamal Yamani, Agustyar, Krist lbnu, Ali Akbar, Reno lskandarsyah, dan Sufmi Dasco Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI