Tim pengacara tersebut siap memberikan bantuan hukum kepada warga Jakarta yang merasa dirugikan kebijakan Ahok.
Habiburokhman menilai selama ini Ahok bersikap arogan.
Dia menyontohkan kasus ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara. Dia mau mengadukan kasus Kartu Jakarta Pintar, tetapi malah dimaki Ahok dengan kata maling.
"Ibu Yusri sangat miskin dikatakan maling. Itu sudah pidana. Diatur dalam Pasal 363 KUHP," kata dia.
Habiburokhman juga menyebut kasus Ahok pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Deklarasi diharapkan Habiburokhman mendorong penyidik KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dia berharap KPK tidak tersandera dengan kepentingan politik jelang pilkada Jakarta.
"Kami ingin membantu KPK untuk supaya tidak tersandera kepentingan. Jangan gara-gara pilkada jangan takut untuk dinaikkan ke pilkada," kata dia.
Inisiator Tim Advokasi Jakarta Bergerak, antara lain Inge Airawatie, Krisna Murti, Habiburokhman, Gus Joy, Hisar Tambunan, Rudolf, Suhardi Soemomoelyono, Ramdhan Alamsyah, Muhamad lchsan, Jamal Yamani, Agustyar, Krist lbnu, Ali Akbar, Reno lskandarsyah, dan Sufmi Dasco Ahmad.