Suara.com - Sejak tercium aroma suap dalam pembahasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, berbagai isu bermunculan.
Isu yang baru-baru ini muncul ada oknum anggota dewan yang meminta uang Rp5 miliar kepada pengembang sebagai imbalan untuk memuluskan keinginan mereka masuk ke dalam raperda.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnam (Ahok) mengaku tidak tahu pasal apa yang jadi incaran.
"Aku nggak tahu. Tapi bisa saja. Itu bisa turunin persen (kewajiban pengembang) mungkin ya, bisa juga menahan jual mahal nggak mau putusin, nggak kuorum-kuorum bayar absen, ya saya nggak tahu, bisa saja bayar absen kan, 'kamu kan butuh saya datang'," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Ahok tidak mau bicara banyak soal isu itu. Dia menyerahkan kepada KPK yang sekarang menangani kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda.
"KPK bisa selidiki kasus itu dan sudah dipanggil. KPK kan profesional. Apalagi KPK sudah sadap, dan pasti sudah ada bukti dengan sadap, ada apa, Skype, WhatsApp, semua kan dikumpulin," ujar Ahok.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda mandeg-mandeg. Diduga, karena ada pengembang yang keberatan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.