Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ahok datang sebagai terperiksa. Sebab kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik KPK.
Saat tiba di Gedung KPK, Ahok tak banyak berkomentar. Menurut Ahok, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) tidak bisa dipercaya. Pasalnya hasil audit BPK menyebutkan akibat penggelembungan kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
"Orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(12/4/2016).
"Makanya itu kan audit BPK. Dan KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya ingin tahu KPK mau nanya apa," lanjut Ahok.
Kasus dugaan korupsi Pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras saat ini masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena statusnya belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat ada kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Mereka yang melaporkannya adalah Pihak DPRD DKI Jakarta yang dikomandani Lulung dan M Taufik.
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp191 miliar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta dinilai salah dalam menentukan patokan harga nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga nilai yang dibayarkan Pemprov DKI dinilai mengalami penggelembungan.
Pemprov DKI merujuk pada NJOP di Jalan Kyai Tapa senilai Rp20 juta. Padahal seharusnya, menurut BPK, ajuan harga beli dapat didasarkan pada nilai NJOP di Jalan Tomang Utara yang hanya Rp7 juta.