Dibangun di Lahan Serapan, Akses ke Bumiland Jatimurni Ditutup

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 12 April 2016 | 01:34 WIB
Dibangun di Lahan Serapan, Akses ke Bumiland Jatimurni Ditutup
Ilustrai memblokir jalan. [Antara/M.Ali Khumaini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha properti Perumahan Bumiland Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/4/2016) siang mengadukan kasus penutupan akses jalan menuju lokasi proyek kepada DPRD Bekasi.

"Dampaknya proses pembangunan perumahan kami terganggu akibat intervensi warga sekitar yang menutup akses jalan menuju proyek dengan tembok beton," kata pemilik lahan Bumiland Jatimurni, P. Sudarto di Bekasi.

Menurut dia, dari total 1,5 hektare lahan di lokasi Bumiland Jatimurni, saat ini sudah berdiri 100 unit rumah sejak pembangunan yang dimulai 2014.

"Namun sampai sekarang baru 18 unit rumah yang laku karena proses pembangunannya terganggu," katanya.

Pantauan di lokasi proyek melaporkan, akses jalan yang ditutup warga Perumahan Griya Jatimurni berada di jalan utama perumahan tersebut dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar 9 meter. Jalan menuju lokasi proyek itu ditutup warga dengan beton selebar 9 meter dengan tinggi 1,5 meter.

Dampak penutupan akses jalan itu juga mengakibatkan banjir setinggi satu meter bila terjadi hujan lebat di sejumlah perkampungan sekitarnya karena saluran pembuangan airnya ikut tertimbun beton.

Penutupan akses jalan itu juga memicu masalah sosial lainnya di mana ratusan siswa SDN Jatimurni harus memutar jalan yang lebih jauh menuju sekolah mereka.

"Penutupan akses jalan itu berlangsung sejak 1998 karena warga merasa mengklaim lahan tersebut sebagai area serapan. Padahal pemerintah daerah sudah mengakui bahwa lahan itu sebenarnya milik kami," katanya.

Dikatakan Sudarto, kepemilikan tanah itu telah diperkuat surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor 55.32.75/300/N/2015 tentang status kepemilikan tanah.

"Selain itu, siteplan perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi juga atas nama kepemilikan saya," katanya.

Sudarto mengadukan kasus itu kepada Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan harapan kasus tersebut bisa diatasi secara musyawarah untuk mufakat dan akses jalan bisa kembali dibuka. Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengaku telah meninjau lokasi proyek dan menjalin komunikasi dengan warga yang melakukan penolakan.

"Alasan warga menutup akses jalan itu karena khawatir terjadi banjir dan kenyamanan tempat tinggal mereka terganggu dengan adanya perumahan baru itu," katanya.

Menurut politikus PKS itu, Perumahan Bumiland dan Griya Jatimurni merupakan pengembang yang sama, namun Sudarto dianggap menyalahi kesepakatan karena meninggalkan tanggung jawabnya selama 20 tahun untuk merawat Perumahan Griya Jatimurni.

"Kami masih menampung semua masukan dari kedua pihak yang berseteru," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI