Cabut Paspor La Nyalla, Negara Dinilai Lakukan Pelanggaran HAM

Esti Utami Suara.Com
Senin, 11 April 2016 | 21:45 WIB
Cabut Paspor La Nyalla, Negara Dinilai Lakukan Pelanggaran HAM
Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti (Antara/Reno Esnir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pencabutan paspor Indonesia milik La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh Dirjen Imigrasi Depkumham dinilai sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat karena membuat warga negara menjadi "stateless".

"Hal ini makin membuktikan bahwa ada politisasi dalam perkara yang disangkakan kepada La Nyalla, seperti diungkapkan pakar hukum UI Chudry Sitompul beberapa waktu lalu," ujar Pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan dalam siaran pers Senin (11/4/2016).

Lelaki yang juga menjadi Dekan Fakultas Hukum UKI ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014 di Pasal 35, dikatakan bahwa pencabutan paspor hanya dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Itu pun diskresi pemerintah, artinya ada yang dilakukan ada yang tidak dilakukan. Sehingga sangat melanggar apabila La Nyalla masih berstatus tersangka, apalagi status tersebut sedang diuji di sidang praperadilan, kemudian Depkumham melalui Dirjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor. Itu pelanggaran HAM berat," katanya.

Menurutnya, pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah ketika pemerintah membuat warga negaranya menjadi "stateless" dengan cara yang melanggar aturan.

"Dalam pasal tersebut diatur tentang penarikan paspor terhadap tersangka dan itupun penarikan bersifat sementara. Dalam konteks mencegah orang untuk meninggalkan Indonesia, dimana orang tersebut masuk dalam daftar pencegahan, bukan pencabutan paspor. Pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka tetapi harus diingat, begitu status tersangka itu hilang, maka harus direhabilitasi," katanya.

Seperti diberitakan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Senin di Jakarta mengatakan pihaknya sudah mencabut paspor tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu. Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada para Dubes yang berada di negara ASEAN untuk memberi penjelasan tentang pencabutan paspor tersebut.

Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)

-----

Klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab terkait berita ini, belakangan telah disampaikan pihak Ditjen Imigrasi, serta dimuat pada Jumat, 22 April 2016 dengan judul "Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI