KNKT Terbitkan Sejumlah Rekomendasi Terkait Insiden Batik Air

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 11 April 2016 | 19:47 WIB
KNKT Terbitkan Sejumlah Rekomendasi Terkait Insiden Batik Air
Sejumlah petugas mengamati bagian sayap kiri dari pesawat Batik Air dengan nomor registrasi PK-LBS yang mengalami insiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (5/4). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerbitkan rekomendasi terkait insiden tabrakan antara pesawat Batik Air dan Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma Senin (4/4/2016) lalu.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat rapat kerja dengan Komisi V Anggota DPR di Jakarta, Senin (11/4/2016) mengatakan rekomendasi tersebut ditujukan pada Ditektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Kantor Distrik Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Kemenhub wajib mengeluarkan aturan bagi setiap pesawat yang berherak di 'manoeuvring area' (area pergerakan) termasuk yang tidak menggunakan tenaga pesawat, wajib berkomunikasi dengan 'air traffic controller pada frekuensi sama, agar dapat diterapkan di 'air traffic services' (ATS) unit lainnya," katanya.

Soerjanto menemukan ketidaksinkronan antara frekuensi antara ATC dengan pesawat menggunakan jenis frekuenai VHF atau "Very High Frequency" sementara antara ATC dengan "ground handling" menggunakan tipe frekuensi "UHF" atau "Ultra High Frequency".

Kedua, mengeluarkan aturan bagi kendaraan termasuk pesawat yang bergerak di "manoeuvring area" wajib menyalakan lampu yang dapat terlihat oleh ATC dan kendaraan lain, termasuk pesawat.

"Diketahui lampu pesawat mati karena mesinnya mati, namun petugas 'ground handling' telah memasang lampu sendiri," katanya.

Untuk itu, dia merekomendasikan kepada LPPNPI untuk melakukan evaluasi kondisi penerangan di ruang kerja ATC untuk mencegah adanya "glare" atau silau yang mengurangi pandangan ATC dalam bekerja.

Selanjutnya, mengingatkan kembali seluruh petugas ATC untuk selalu memperhatikan "maintain continuous watch" pergerakan lalu lintas penerbangan, termasuk kendaraan yang beroperasi di "manoeuvring area", terutama saat memberikan "air traffic control clearance".

Selain itu, mengeluarkan aturan bagi setiap pesawat yang bergerak di "manoeuvring area", termasuk yang tidak menggunakan tenaga pesawat, agar wajib berkomunikasi dengan frekuensi yang sama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI