Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik tidak mungkin adiknya, M. Sanusi, menerima uang titipan sebesar Rp5 miliar dari pengembang.
"Nggak mungkinlah," kata Taufik usai diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi yang kini menjadi tersangka di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Selama ini, kata Taufik, adiknya tidak pernah bercerita pernah menerima uang sebesar itu dari pengembang.
"Nggak mungkinlah," kata Taufik usai diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi yang kini menjadi tersangka di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Selama ini, kata Taufik, adiknya tidak pernah bercerita pernah menerima uang sebesar itu dari pengembang.
"Saya kira Sanusi nggak pernah bicara seperti itu," kata Taufik.
Pernyataan Taufik untuk menjawab isu yang beredar. Uang tersebut disebutkan merupakan titipan dan belum diketahui tujuannya.
Taufik tadi diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD.
Pernyataan Taufik untuk menjawab isu yang beredar. Uang tersebut disebutkan merupakan titipan dan belum diketahui tujuannya.
Taufik tadi diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD.
Terkait pesan berantai yang menyebutkan 17 anggota DPRD menerima hadiah berupa barang, jalan-jalan, dan umroh dari pengembang, Taufik mengaku sama tidak tahu soal itu. Dia menegaskan tidak pernah menerimanya.
"Saya nggak tahu itu, memang siapa yang ke Amerika," kata Taufik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.