Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, Kontras bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR pada esok hari, Selasa (12/4/2016).
Hal ini menyusul kematian Siyono, yang diduga kematiannya akibat menerima pukulan dari aparat kepolisian, saat dibawa Densus 88 Antiteroris untuk keperluan penyidikan kasus terorisme.
Siyono, merupakan warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah dibawa anggota Densus 88 Antiteror untuk pengembangan, pada Rabu (9/3/2016).
"Insya Allah besok Muhammadiyah, Komnas HAM dan Kontras akan RDP di Komisi III D. Kita akan minta supaya DPR serius, besok kita coba sampaikan, "ujar Haris di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Haris menuturkan, pada esok hari pihaknya bersama Komnas HAM dan Muhammadiyah meminta DPR untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam memberantas terorisme. Tak hanya itu, DPR juga diminta mengusut adanya bantuan asing yang diberikan kepada polisi untuk memperkuat kinerja dalam pemberantasan terorisme.
"Ini juga waktu tepat untuk mengevaluasi kerja negara dalam memberantas terorisme seperti Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, "ucapnya.
"Termasuk bantuan asing kepada polisi, yang dalam rangka untuk memperkuat kerja-kerja pemberantasan terorisme, itu juga harus diperiksa, "sambungnya.
Selain itu, Haris menilai, ada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 23 tahun 2011 yang mengatur soal tata cara operasi penanggulangan terorisme. Dalam pasal 19 menyebutkan, setiap operasi penanggulangan terorisme, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kita tidak pernah dengar polisi melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang meninggal atau yang tercerderai hak asasinya dalam operasi penanggulangan terorisme. Itu jelas dikatakan dalam aturan yang di tanda tangani oleh Kapolri sendiri, "kata Haris.
Oleh karena itu, dirinya meminta proses penegakkan hukum harus diperlakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu, tak terkecuali kepada polisi yang melakukan pelanggaran etika.