Usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan sejumlah hal kepada wartawan.
Salah satu pernyataan penyidik ialah apakah dia mengenal Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk), dan Assistant Personal Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Kenal sama yang ditangkap, terus saya jawab, saya jawab kalau Pak Sanusi saya kenal. Intinya seperti itulah," kata Prasetio.
Salah satu pernyataan penyidik ialah apakah dia mengenal Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk), dan Assistant Personal Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Kenal sama yang ditangkap, terus saya jawab, saya jawab kalau Pak Sanusi saya kenal. Intinya seperti itulah," kata Prasetio.
Selain mengaku tidak mengenal pengembang, Prasetio membantah ada perusahaan yang mendekati anggota DPRD untuk memuluskan kepentingan mereka.
Selama menjalani pemeriksaan tadi, Prasetio mengaku mendapatkan delapan pertanyaan dari penyidik.
Kepada wartawan, Prasetio juga mengaku tidak pernah mengenal staf magang kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Punama, Sunny Tanuwidjaja.
Selama menjalani pemeriksaan tadi, Prasetio mengaku mendapatkan delapan pertanyaan dari penyidik.
Kepada wartawan, Prasetio juga mengaku tidak pernah mengenal staf magang kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Punama, Sunny Tanuwidjaja.
Prasetio mengaku tidak terlalu tahu proses pembahasan dua reperda yang ditangani Badan Legislasi DPRD DKI.
"Raperda? Itu kan urusan balegda ya, saya kan hanya menugaskan sebagai ketua," kata Prasetyo.
Karena menurut dia itu urusan balegda, Prasetio mengaku tidak mengetahui perihal nilai kontribusi dari lima persen menjadi 15 persen yang menjadi faktor utama alotnya pembahasan raperda.
"Saya nggak tahu, itu urusan baleg," kata Prasetyo.
Selain Prasetio, hari ini, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD dari Gerindra M. Taufik dan Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Ferrial Sofyan. Sleain itu, KPK juga memeriksa M. Sangaji sebagai anggota balegda dari Fraksi Hanura.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.