Jadi Saksi Sanusi, KPK Tanya Ongen 16 Hal, Tapi Dirahasiakan

Senin, 11 April 2016 | 18:12 WIB
Jadi Saksi Sanusi, KPK Tanya Ongen 16 Hal, Tapi Dirahasiakan
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura M. Sangaji (Ongen) mengaku sudah menjelaskan semua yang dia ketahui tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ongen tadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D dari Fraksi Gerindra M. Sanusi.

"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi saya sebagai anggota baleg. Sampai situ aja, tadi ditanya ada 16 pertanyaan, saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ongen di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Namun, dia tidak mau menjelaskan apa saja yang disampaikan kepada penyidik. Dia meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
 
"Saya kan diperiksa sebagai saksi, kan tidak mungkin apa yang saya jelaskan kepada penyidik saya buka, saya hanya saksi, dan itu tidak boleh disampaikan," kata Ongen.

Terkait pesan berantai yang menyebutkan dia ikut menerima mobil Alphard dan jalan-jalan ke Amerika Serikat dari pengembang, Ongen membantah.

"Saya kepingin juga tuh ke Amerika, kemudian kalau Alphard kepingin juga tuh," kata Ongen.
 
Selain Ongen, hari ini, KPK juga memeriksa Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD dari Gerindra M. Taufik, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Ferrial Sofyan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi.

Suara.com - Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa. 

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI