"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi saya sebagai anggota baleg. Sampai situ aja, tadi ditanya ada 16 pertanyaan, saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ongen di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Namun, dia tidak mau menjelaskan apa saja yang disampaikan kepada penyidik. Dia meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
Terkait pesan berantai yang menyebutkan dia ikut menerima mobil Alphard dan jalan-jalan ke Amerika Serikat dari pengembang, Ongen membantah.
"Saya kepingin juga tuh ke Amerika, kemudian kalau Alphard kepingin juga tuh," kata Ongen.
Suara.com - Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.