Teman Ahok: Isu Dapat Dana dari Sunny Bohong, Cuma Sekali Bertemu

Siswanto Suara.Com
Senin, 11 April 2016 | 17:10 WIB
Teman Ahok: Isu Dapat Dana dari Sunny Bohong, Cuma Sekali Bertemu
Sunny Tanuwidjaja [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara relawan Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengungkapkan pernah pernah bertemu dengan Sunny Tanuwidjaya. Sunny merupakan staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Sebenarnya kami tidak terlalu kenal dengan Pak Sunny, kami ketemuan sekali doang, tanggal 6 Maret kemarin, waktu itu di rumahnya Pak Ahok, ketika Teman Ahok menanyakan soal wakil (gubernur)," kata Amalia di markas Teman Ahok, Graha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Amalia menambahkan saat itu, Ahok memperkenalkan Sunny sebagai mahasiswa S3 yang sedang melakukan penelitian tentang model kepemimpinan yang dijalankan Ahok.

"Kata Pak Ahok, Pak Sunny mahasiswa S3 yang sedang melakukan riset tentang kepemimpinan Pak Ahok, cuma diperkenalkan gitu doang," katanya.

Selebihnya, kata Amalia, tidak ada komunikasi lagi dengan Sunny.

"Sejauh ini, kami tidak ada koordinasi dengan Pak Sunny, bahkan sama Pak Ahok sendiri kami juga minim koordinasi, kami baru empat kali ketemu sama Pak Ahok, itupun duanya juga dari media. Masyarakat tidak perlu khawatir, Teman Ahok ini backingannya siapa, backingan kita ya masyarakat," kata Amalia.

Amalia menegaskan Teman Ahok tidak pernah mendapatkan dukungan dana dari Sunny.

"Terkait isu bahwa Pak Sunny itu menjadi sumber pendanaan Teman Ahok, itu semua bohong. Karena Teman Ahok ini punya kebijakan ketat terkait penggalangan dana, satu-satunya penggalangan dana yang berupa uang cash, itu hanya dari penjualan merchandise, kalau sumbangan, sejauh ini kami hanya menerima berupa barang. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dari Teman Ahok," kata Lia.

Sunny Tanuwidjaja kini dicekal imigrasi atas permintaan KPK.

Dia dicekal setelah KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI