Suara.com - Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengaku diminta Ahok untuk kooperatif dengan KPK dengan menjelaskan semua yang diketahui kepada penyidik. Sunny kemungkinan segera diperiksa KPK karena telah dicekal pasca Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap terkait pembahasan dua raperda reklamasi.
"Pokoknya Pak Ahok bilang apapun sampai kan secara terbuka, udah gitu aja. Pokoknya hadapi sampaikan secara terbuka, gitu aja katanya," kata Sunny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2016).
Tapi, sampai hari ini, dia belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Belum-belum, saya lagi minta KPK suratnya, supaya di dalam suratnya ada alasannya, saya nggak tahu nanti dapat apa nggak, masih nunggu. Tapi benarlah pasti dicekal," kata dia.
Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Sunny dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.