Sunny Bantah Jadi Perantara DPRD dan Pengembang Teluk Jakarta

Senin, 11 April 2016 | 15:12 WIB
Sunny Bantah Jadi Perantara DPRD dan Pengembang Teluk Jakarta
Sunny Tanuwidjaja [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, membantah tudingan yang menyebutkan dia menjadi perantara antara pengusaha dan DPRD serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Kalau saya sama Sanusi nggak ada nego apa-apa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2016).

Sunny juga mengaku tidak mengetahui perihal hubungan antara anggota dewan dan pengusaha terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Nggak tahu, masa orang mau nyuap lapor-lapor saya dulu, ngapain lapor-lapor saya dulu," katanya.

Tetapi, sepengetahuan Sanusi banyak anggota dewan yang kenal dengan pengusaha. Contohnya bekas Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi dengan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja yang sudah kenal lama.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga juga disebut Ahok tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta.

Belakangan namanya disebut-sebut dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Sunny sekarang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan dilakukan setelah KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua raperda.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Sunny dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.

Nama Sunny pertamakali disebutkan oleh pengacara Sanusi, Krisna Murti.

"Betul ada keterlibatan. Kalau nggak salah ipar. Kental banget dengan Ahok. Dia yang atur perjalanan, istilahnya korlaplah antara eksekutif dengan pengusaha, dengan Dirut APL (Agung Podomoro Land) itu. Jadi penghubungnya ini si Sunny. Dia yang mengatur mereka berdua," katanya, Selasa (6/4/2016).

Krisna Murti menuding Sunny mengatur pertemuan dengan Sanusi, sebelum akhirnya dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan.

"Setelah mateng, Sunny juga yang mengatur pertemuan dengan dewan. Jadi bang Uci (M. Sanusi) diajak-ajaklah," kata dia.

Tapi itu dibantah oleh Ahok. Ahok juga membantah Sunny dikatakan sebagai iparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI