Dicekal KPK, Sunny Merasa Tak Terbebani

Senin, 11 April 2016 | 14:57 WIB
Dicekal KPK, Sunny Merasa Tak Terbebani
Sunny Tanuwidjaja [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja mengaku tidak merasa terbebani dengan upaya pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat permintaan cekal keluar negeri tersebut sudah dilayangkan KPK kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya pokoknya nurut ajalah, mumpung sekarang belum pengen keluar negeri lagi. Jadi ya sudahlah, nggak terlalu berasa juga," kata Sunny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2016).

Sunny menganggap alasan KPK melakukan pencekalan terhadap dirinya lantaran dianggap sebagai pihak yang mengetahui kasus dugaan suap pembahasan dua raperda yang telah menetapkan mantan Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sebagai tersangka.

"Ya benar pasti dicegah dicekal karena kan humas KPK sudah bicara. Intinya supaya siapa saja kasih keterangan nanti, semoga lebih cepat lebih baik lah," kata dia.

Bahkan Sunny mengaku dirinya siap apabila nantinya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Ya harus siap dong, masa mau lari, kan sudah dicekal," kata Sunny.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta.

Belakangan namanya disebut-sebut dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, dia pun juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan dilakukan setelah KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua raperda.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI