Hary Tanoe Diperiksa Penyidik Kejagung Lagi

Siswanto Suara.Com
Senin, 11 April 2016 | 14:29 WIB
Hary Tanoe Diperiksa Penyidik Kejagung Lagi
Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisaris PT. Mobile8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kelebihan bayar pajak perusahaan telekomunikasi itu periode 2007-2008.

"Informasinya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto ,di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Kapuspenkum menjelaskan Hary Tanoe memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bundar.

Pada pertengahan Maret 2016, Hary Tanoe juga memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan tersebut.

Ketika itu, dia menegaskan tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disasar oleh penyidik Kejagung karena saat itu bukan menjabat sebagai Komisaris PT. Mobile8 Telecom (PT. Smartfren).

Hary Tanoe tidak mau membeberkan persoalan kasus itu saat ditanya oleh wartawan.

Dugaan korupsi muncul setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 miliar ke rekening Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Faktanya, Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI