Suara.com - Tim Pembela untuk Keadilan dan Solidaritas (PKS) mengirim surat kepada Pimpinan DPR untuk meminta supaya tidak melakukan proses apapun terkait pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Menurutnya, kasus ini harus status quo lantaran, Fahri sedang mengajukan proses hukum atas pemecatanya di partai.
"Hal ini sesuai dengan UU MD3 dan Tata tertib DPR. Karenanya selama proses hukum ini, mohon untuk tidak melakukan tindakan apapun," kata Tim PKS untuk Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, saat bertemu pimpinan DPR, Senin (11/4/2016).
Ketua DPR Ade Komarudin yang menerima surat ini mengatakan, surat tersebut akan menjadi bahan utama dalam rapat pimpinan DPR besok. Untuk saat ini, politisi Golkar ini belum bisa menanggapi surat tersebut.
"Ini akan jadi bahan utama dalam Rapim besok. Jadi tergantung besok," kata Ade.
Usai pertemuan, Mujahid mengatakan secara hukum, surat pemecatan Fahri juga tidak sah. Sebab, surat pemecatan itu ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Wasekjen PKS Mardani Ali Sera. Seharusnya, surat yang mengatasnamakan partai politik ditandatangani oleh Presiden/Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
"Ini cacat hukum. Padahal menurut aturan wajib ditandatangani Ketua Umum atau Presiden dan Sekretaris Jenderal," katanya.
Pemecatan Fahri ini pun sudah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya, saat ini menunggu undangan persidangan. Mujahid mengatakan, dalam perkara ini Fahri melaporkan tiga pihak, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).