Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi semakin gencar mengusut kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kalau sebelumnya KPK sudah memanggil pihak Pemerintah Provinsi dan pegawai DPRD, kali ini KPK mulai menggarap Anggota DPRD DKI.
Adapun yang dipanggil pada hari ini adalah Wakil Ketua DPRD DKI,
Mohamad Taufik. Kakak kandung dari tersangka
Mohamad Sanusi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dia diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin(11/4/2016).
Politisi Gerindra tersebut sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK. Lelaki yang kerap menyerang Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak mau memberikan keterangan kepada media, dan memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Diketahui, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap adiknya yang berposisi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI, Sanusi, KPK langsung menyegel ruangan kerja M Taufik di Gedung DPRD DKI Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat. Setelah disegel, KPK pun langsung menggeladah ruangannya termasuk juga ruangan kerja Sanusi bersama dengan ruangan kerja anggota DPRD lainnya.
M Taufik adalah Ketua Badan Legislasi DPRD yang diduga paling getol dalam membahas Raperda tentang reklamsi Pantai Utara Jakarta. Dalam membahas Raperda tersebut sudah empat kali dilakukan paripurna, namun selalu ditunda karena tidak kuorum. Namun, diduga, M Taufik dengan beberapa anggota Balegda DKI tetap membahas Reperda tersebut dengan meminta angka hanya lima persen dari Nilai Jual Objek Pajaknya. Padahal, pihak Pemprov DKI tetap ngotot untuk meminta 15 persen dari NJOP sebagai kewajiban pengembang bagi Pemprov DKI.
Alhasil pembahasan kedua Raperda tersebut pun belum menemui titik kesepakatan. Dan untuk itu, dapat diduga pihak pengembang mulai menempuh cara lain dengan menyuap anggota DPRD agar keinginanmya yang lima persen tersebut tercapai. Namun, hal itu diketahui KPK sehingga berujung pada kisah tragis bagi Sanusi, dimana ditangkap oleh KPK bersama dengan Karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prohantoro.
Dalam kasus ini KPK sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka. Selain Sanusi dan Trinanda, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT.APL(Tbk), Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga sudah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal sejumlah pihak yamg diduga berkitan dengan kasus tersebut. Hal itu dilakukan, agar sewaktu diperlukan oleh penyidik KPK, pihak bersangkutan tidak berada di luar negeri.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.