Sidik Dugaan Suap Reklamasi, KPK Panggil Ketua DPRD DKI

Senin, 11 April 2016 | 09:23 WIB
Sidik Dugaan Suap Reklamasi, KPK Panggil Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan DPRD DKI Jakarta, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Saksi tersebut adalah Ketua DPRD provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Merry Hotma, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta S Nurndi, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji dan Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta Ferial Sofyan.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain pimpinan DPRD dan Ketua Baleg DPRD, KPK juga memanggil Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung dalam perkara yang sama.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sanusi, Karyawan dan Presiden Dkrektur PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prohantoro dan Ariesmam Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini KPK sudah menahan ketiganya untuk kepentingan penyidikan.

Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI