Suara.com - Forum Pajak Berkeadilan mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pembahasan Rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang saat ini masih digodok di DPR RI.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah. Maftuchan, adanya pengampunan pajak kepada para wajib pajak super kaya ini sangat kontra produktif terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak.
"Pengampunan pajak akan memberikan dampak buruk bagi upaya penegakan hukum di bidang pajak," kata Maftuchan dalam konferensi pers bertajuk Panama Papers:Terkuaknya Fenomena Gunung Es Kejahatan Pajak" di kantor Transparency Internasional Indonesia, Jalan Senayan Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).
Dikatakan Maftuchan upaya pihaknya meminta Jokowi menghentikan pembahasan RUU pengampunan pajak tersebut lantaran mencuatnya skandal Panama Papers, di mana banyak pengusaha asal Indonesia yang terlibat dalam pengemplangan pajak.
Maftuchan menilai adanya pengampunan pajak tersebut bisa menurunkan wibawa pemerintah.
"Kewibawan pemerintah juga akan menurun. Tax amnesty ini muncul karena diusulkan oleh warga super kaya di Indonesia," kata dia.
Dia meminta pemerintah bisa memanfaatkan memomentum bocornya dokumen klien di firma hukum Mossack Fonseca untuk melakukan pembenahan yang menyeluruh di sektor perpajakan.
"Tentu dengan ditopang perbaikan regulasi dan penegakkan hukum pajak serta transparensi perpajakan," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR akan melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rancangan undang-undang (RU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Putusan itu keluar dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ada empat fraksi yang berpandangan untuk dilakukan rapat konsultasi. Sedangkan enam lainnya berpandangan RUU ini dilanjutkan pembahasanya di DPR.
Dalam rapat Paripurna tersebut, RUU Tax Amnesty menjadi prioritas dalam masa sidang ini. Ketua DPR Ade Komarudin pun berharap RUU ini kelar sebelum masa sidang periode ini ditutup pada 29 April nanti.