Mengapa Berkas Pembunuhan Mirna Bolak-balik ke Kejaksaan?

Minggu, 10 April 2016 | 17:30 WIB
Mengapa Berkas Pembunuhan Mirna Bolak-balik ke Kejaksaan?
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal membantah bolak baliknya berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin bukan ditenggarai adanya kesalahan koordinasi antara penyidik Polda dengan Kejaksaan Tinggal DKI Jakarta.

Sejauh ini, pihak Kejaksaan telah dua kali memulangkan kembali berkas kasus yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

"Jessica saat ini berkas sudah dikembalikan lagi ke penyidik yang kedua kalinya. Biasa itu bolak balik berkas. Jangan berpersepsi bahwa ini kacau dan lainnya. Tidak, tidak kacau," kata Iqbal saat menghadiri acara Police Expo di Gandaria City, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).

Menurut Iqbal hingga kini polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi beberapa petunjuk jaksa terkait pelengkapan berkas perkara Jessica. Namun, Iqbal enggan menjelaskan apa saja petunjuk Jaksa yang saat ini sedang ditambahkan oleh penyidik.

"Kami dengan teman-teman dari JPU bekerja sama koordinasi terus, komunikasi terus, dan kali ini ada beberapa saja yang kami lengkap tapi maaf tidak bisa kami sebutkan apa itu karena itu materi penyidikan," kata dia.

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan jika saat ini penyidik tengah mengebut pelengkapan berkas Jessica sesuai dengan petunjuk Jaksa. Dia pun memastikan jika pekan depan penyidik akan kembali menyerahkan berkas kepada pihak JPU.

"Insya Allah kita kan kembalikan selasa ini paling cepat. mudah-mudah dalam waktu yang nggak berapa lama P21 lengkap. Doakan saja," ucap Iqbal.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus karena dianggap belum lengkap.

Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan jaksa masih menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut, baik yang berupa keterangan saksi maupun ahli. Selain itu, Waluyo mengatakan bahwa masih ada barang bukti yang belum disita, terkait kasus Mirna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI