JK Tak Larang Swasta Bayar Tebusan untuk 10 WNI yang Disandera

Minggu, 10 April 2016 | 15:30 WIB
JK Tak Larang Swasta Bayar Tebusan untuk 10 WNI yang Disandera
Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima kunjungan kehormatan Putri Astrid dari Kerajaan Belgia di Istana Wapres, Jakarta, Senin (14/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan ‎pihak swasta untuk memberikan tebusan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok milisi Filipina, Abu Sayyaf.

Kelompok tersebut menyandera 10 WNI dan meminta tebusan 50juta peso atau senilai dengan Rp15 miliar‎.

Pemerintah, kata JK, tidak akan memberikan fasilitas tebusan. Langkah yang akan diambil pemerintah adalah melakukan diplomasi.

"Kalau pengusaha mau, kita tidak bisa melarang. Pemerintah tidak bisa memfasilitasi tebusan," kata JK di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Diketahui, PT. Patria Maritime Lines sudah menyatakan kesiapannya untuk membayar uang tembusan Rp15 miliar sesuai dengan permintaan kelompok Abu Sayyaf.

REKOMENDASI

TERKINI