Suara.com - Berkas perkara dugaan pencurian listrik di kawasan prostitusi Kalijodo, Jakarta Utara, yang telah menjerat Abdul Aziz atau Daeng Aziz telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara yang melibatkan pentolan Kalijodo tersebut akan segera disidangkan di pengadilan
"Sudah Jumat kemarin sudah P21," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Utara Komisaris Sungkono saat dihubungi Suara.com, Minggu (10/4/2016).
Dikatakan Sungkono, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara Daeng Aziz ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (11/4/2016) besok.
"Senin besok penyerahan ke Kejaksaan, ke pengadilan. Nanti dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sungkono.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka pencurian listrik PLN untuk kafenya di kawasan Kaljodo. Penguasa Kalijodo tersebut diciduk saat berada di salah satu tempat kos di Pasar Baru, Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 lalu.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menduga tempat hiburan yang menjadi usaha Daeng Aziz memasang saluran listrik tanpa izin atau terjadi pencurian berdasarkan keterangan saksi ahli dari PT PLN. Daeng Aziz dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik.
Belakangan, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di Kalijodo.
Saat ini, kawasan Kalijodo yang bertahun-tahun dijadikan sarang prostitusi, telah rata dengan tanah. Pemprov DKI Jakarta, pada 29 Februari silam, telah melakukan penggusuran perkampungan yang berdiri di tanah milik negara tersebut.