Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen. Menanggapi hal itu, bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra Sandiaga Uno dengan tegas menolak wacana tersebut.
"Tidak setuju (revisi). Karena itu membunuh kesempatan calon independen untuk maju menawarkan satu solusi," kata Sandiaga saat ditemui di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, di Jalan Utan Kayu No.112, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2016).
Lebih lanjut kata Uno, calon independen harus tetap diberikan ruang, jangan malah dipersempit. Dia pun menganggap adanya calon non partai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap partai politik.
"Itu sebagai bentuk koreksi terhadap partai politik yang mungkin nggak bisa menghadirkan harapan pada masyarakat," ujarnya.
Syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk sebelumnya disepakati berjumlah 6,5 samapi 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Angka itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Uno, bila angka dinaikkan bisa merugikan para calon independen.
"Akan sangat menzalimi kepada calon yang selama ini mungkin didukung oleh rakyat dan akhirnya dia tidak bisa melaju ketahapan berikut," katanya.