Anggota Polsek Cakung menangkap tersangka pencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 3374 KUB, bernama Sartim, di kawasan PT. Hasta Perkasa Utama, Jalan DR. Rajiman, Pengarengan, RT 6, RW 12, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut milik karyawan perusahaan bernama Rizkha Cahaya Kamila.
Menurut keterangan Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Sabtu (9/4/2016), tersangka diamankan pada hari Jumat (8/10/2016) sekitar jam 16.00 WIB.
Sepeda motor tersebut dicuri dari tempat parkir kantor korban. Tersangka Sartim dan rekannya ketika itu berhasil menghidupkan sepeda motor memakai kunci T.
Selanjutnya, mereka membawa sepeda motor keluar dari tempat parkir seolah-olah sebagai pemilik sehingga tak ada seorang pun yang menaruh curiga.
Tetapi tiba-tiba, ada orang berteriak sambil mengejar tersangka. Orang yang berteriak adalah teman korban yang kebetulan baru mau mengambil sepeda motor di tempat parkir.
Teman Rizkha mengejar sampai di Jalan Penggilingan dan tepatnya di depan kantor Bank BTN Penggilingan, tersangka berhasil ditangkap. Sayangnya, rekan Sartim berhasil kabur.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti.
Suara.com - Atas perbuatannya, tersangka dikenakan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Polisi mengimbau kepada warga agar berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Sebaiknya selalu pakai kunci tambahan untuk mempersulit pencuri melakukan aksi.