Mantan Wagub DKI Ini Klaim Ada Manipulasi Reklamasi Teluk Jakarta

Sabtu, 09 April 2016 | 12:12 WIB
Mantan Wagub DKI Ini Klaim Ada Manipulasi Reklamasi Teluk Jakarta
Nelayan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto curiga ada manipulasi aturan dalam pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta oleh pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini yang belakangan memunculkan polemik.

"Masalah kewenangan, tadi Pak Chalid (Muhammad) mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan kekacauan, kalau saya ada pemanipulasian peraturan dengan melemparkan tafsir-tafsir," kata Prijanto dalam diskusi yang bertajuk "Reklamasi Penuh Duri" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Mantan wakil Gubernur era Fauzi Wibowo alias Foke ini mengatakan terkait siapa yang berwenang soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Nasional.

"Jadi nggak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak," kata Prijanto.

Untuk diketahui, pemberian izin reklamasi pesisir pantai utara Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan kebenaran prosedurnya lantaran melewati kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.

Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudera untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.

Untuk izin PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya selesai menjabat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI