Suara.com - Deputi Penindakan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Teroris Inspektur Jenderal Polisi Arief Darmawan menjelaskan posisi BNPT dalam penanganan kasus terorisme.
"BNPT tidak punya kewenangan dalam menangkap dan tidak bisa melakukan penahanan kepada pelaku teror," ujar Arief di gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, semalam.
Arief menambahkan BNPT dalam melaksanakan tugasnya melalui pendekatan soft approach dan hard approach.
Pendekatan hard approach ialah bekerjasama dengan kepolisian, pemerintah, pemerintah daerah, dan LSM untuk melakukan sharing agar terorisme tidak muncul kembali.
Sementara soft approach yaitu kontra propaganda, deradikalisasi, dan media literasi untuk memberdayakan masyarakat.
"Ternyata pas dievaluasi ternyata kepedulian tetangga kurang, karena para tetangga tidak tahu apa yang dilakukan para pelaku," kata dia.
Pendekatan hard approach merupakan pendekatan hukum yang dilakukan tanpa ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
"BNPT tidak punya tangan untuk melakukan sesuatu dalam upaya paksa penangkapan. Tapi BNPT membantu aparat bagaimana cara penangkapan kepada seseorang dan bagaimana memberikan bukti penangkapan yang cukup, supaya tindakan hukum punya landasan yang kuat," kata dia.