Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso menegaskan Kota Timika merupakan salah satu daerah sasaran peredaran gelap narkotika di Papua selain Jayapura, Manokwari, Merauke dan Sorong.
"Kota Timika sudah lama menjadi sasaran peredaran narkoba di Papua. Narkoba dipasok ke Timika melalui sarana transportasi udara maupun laut," kata Yustanto di Timika, Sabtu (9/4/2016).
Yustanto mengajak semua kalangan untuk berperan aktif mencegah masuknya barang terlarang itu ke Timika. Pengawasan ekstra ketat, katanya, sangat diperlukan terutama di pintu masuk Bandara Mozes Kilangin Timika maupun Pelabuhan Paumako.
Yustanto mengatakan kasus narkoba yang terungkap oleh jajaran kepolisian setempat selama ini terdeteksi melalui paket pengiriman barang jasa pos. Sedangkan pengiriman barang melalui kapal laut sulit terdeteksi.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir selama 2016, katanya, Polres Mimika telah memproses kasus peredaran gelap di Timika sebanyak 10 kasus dengan jumlah tersangka belasan orang.
Pada Senin (4/4) lalu, polisi membongkar sindikat pemasok narkoba jenis ganja ke Timika. Dalam penggerebekan yang dilakukan di belakang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Mimika di bilangan Jalan Yos Sudarso, polisi membekuk pasangan suami-isteri, A (32) dan I (26).
Dari tangan mereka disita 49,22 gram narkoba jenis ganja yang dikemas dalam 20 paket dan siap diedarkan. Polisi juga menemukan pipet dan bong yang digunakan untuk mengisap sabu di kompleks rumah dinas pegawai Dispenda Mimika itu.
Masih di tempat yang sama, polisi menemukan 22 butir amunisi aktif berkaliber 5,56 mili meter diameter 5 TC. Dari pengakuan tersangka A dan I, barang tersebut milik keponakan mereka, B yang kini berstatus buron.
"Kami masih mencari pemilik barang tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Najamuddin. (Antara)