Muhammadiyah Desak Kematian Terduga Teroris Siyono Diusut Tuntas

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 09 April 2016 | 06:05 WIB
Muhammadiyah Desak Kematian Terduga Teroris Siyono Diusut Tuntas
Anggota Polisi mengamankan rumah terduga teroris, Siyono, di Brengkungan, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (10/3) [Antara/Alysius Jarot Nugroho].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'thi mengingatkan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) agar menangani kasus kematian terduga teroris Siyono secara konsisten dan tuntas.

"Kepada Komnas HAM jangan berhenti untuk membuka semua yang terjadi dalam kasus ini. Jangan sampai 'masuk angin'," kata Mu'thi usai mengisi pengajian bulanan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (8/4/2016) malam.

Menurut dia, kasus Siyono merupakan persoalan yang dapat berlangsung lama karena terdapat prosedur yang harus dijalani dalam membuka tabir tewasnya terduga teroris oleh Densus 88.

Komnas HAM, kata dia, merupakan unsur penting dalam mengawal kasus Siyono. Terlebih masyarakat juga sangat berharap dengan sepak terjang komisi ini.

"Ibaratnya bola ada di Komnas HAM, jangan bergeming. Lembaga ini dibentuk negara sesuai peruntukannya, maka pada saatnya nanti kesimpulan forensik Siyono tidak boleh ditutup-tutupi, misalnya, jika memang ada pelanggaran prosedur," kata dia.

Di tempat yang sama, Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Arief Darmawan mengatakan, kesalahan prosedur dapat saja terjadi dalam penindakan terduga teroris termasuk pada kasus Siyono.

Dia mengibaratkan penindakan terduga teroris sebagaimana permainan sepak bola. "Jika ada pemain melakukan pelanggaran keras yang tidak sesuai instruksi pelatih, tentu tidak serta merta pelatih disalahkan. Nah ini seperti penindak di lapangan sebagai pemain bola dan Densus 88 sebagai pelatih," kata dia.

Menurut dia, prosedur penindakan terduga teroris sudah baik tetapi terkadang terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penindak yang keluar dari prosedur tetapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI