Ahok Terima Surat Panggilan KPK, Selasa Pekan Depan Diperiksa

Jum'at, 08 April 2016 | 20:30 WIB
Ahok Terima Surat Panggilan KPK, Selasa Pekan Depan Diperiksa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di tengah warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mendapatkan surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan untuk kasus skandal reklamasi Teluk Jakarta, tapi akan dimintai keterangan perihal kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras, pada Selasa (12/4/2016).

"Saya dipanggil KPK tapi, soal Sumber Waras, hari Selasa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Ahok belum tahu kenapa dia dipanggil justru untuk kasus Sumber Waras, bukannya kasus skandal reklamasi yang telah menjerat bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman (Tbk) Ariesman Widjaja, dan staf Podomoro Trinanda Prihantoro menjadi tersangka.

"Saya nggak tahu. Kalau KPK merasa sudah cukup keterangan mereka ya pasti saya nggak dipanggil. Kalau merasa nggak yakin pasti panggil saya," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur menyatakan akan kooperatif dengan penyidik KPK.

"Oh dateng dong, saya udah pernah dipanggil Bareskrim, dipanggil BPK, dipanggil KPK," kata Ahok.

Dalam kasus Sumber Waras, pemerintah Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal. Sehingga membuat BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI