Kasus APBD Riau, KPK Tetapkan Dua TSK Lagi

Jum'at, 08 April 2016 | 20:04 WIB
Kasus APBD Riau, KPK Tetapkan Dua TSK Lagi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait pengesahan RAPBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
 
Mereka adalah bekas Ketua DPRD Riau periode 2009-20014 Johar Firdaus dan Ketua DPRD periode 2014-2019 Suparman.

"Setelah menemukan dua alat bukti permulaan, KPK menetapkan JOH dan SUP sebagai tersangka kasus korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Priharsa mengatakan penetapan tersangka kepada kedua itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Ahmad Kirjauhari. Baik Johar maupun Suparman diduga menerima uang yang jumlah berkisar Rp800 juta sampai Rp900 juta saat pembahasan dan pengesahan APBD berlangsung.

"Karena ini kasusnya dilakukan bersama-sama, maka keduanya juga menerima uang, kisarannya sekitar itu," kata Priharsa.

REKOMENDASI

TERKINI