Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau langsung memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Fraksi Gerindra M. Taufik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Untuk perkara dugaan suap raperda pada hari ini KPK telah periksa empat orang saksi, salah satu di antaranya adalah ajudan dari M. Taufik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Dalam kasus tersebut, adik Taufik yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dari bos PT. Agung Podomoro Land (Tbk).
"Untuk perkara dugaan suap raperda pada hari ini KPK telah periksa empat orang saksi, salah satu di antaranya adalah ajudan dari M. Taufik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Dalam kasus tersebut, adik Taufik yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dari bos PT. Agung Podomoro Land (Tbk).
Priharsa menjelaskan kenapa penyidik tidak langsung memeriksa Taufik, tetapi ajudan lebih dulu, sebagai bagian dari strategi penyidik.
"Kenapa ajudannya diperiksa dulu dan tidak langsung Taufik, itu masuk dalam strategi penyidik. Karena, bisa saja dia tahu ada pertemuan terkait raperda yang dilakukan Taufik," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan pertemuan-pertemuan tersebut bisa bersifat formal maupun informal. Itu sebabnya, penyidik menggali keterangan dari orang-orang dekat Taufik.
"Kenapa ajudannya diperiksa dulu dan tidak langsung Taufik, itu masuk dalam strategi penyidik. Karena, bisa saja dia tahu ada pertemuan terkait raperda yang dilakukan Taufik," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan pertemuan-pertemuan tersebut bisa bersifat formal maupun informal. Itu sebabnya, penyidik menggali keterangan dari orang-orang dekat Taufik.
"Kan untuk itu kan bisa formal dan informal, kita juga menggali apa isi dari pertemuan tersebut," kata Priharsa.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuti Kusumawati, dan seorang pegawai negeri.
Hari ini, KPK memanggil Sekretaris DPRD DKI M. Yuliadi dan ajudan Taufik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.