Tim satuan tugas khusus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi di Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
"Pada sore hari ini, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Priharsa menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan jejak-jejak yang pernah ditinggalkan dalam proses berlangsungnya pembahasan raperda tentang reklamasi yang belakangan aroma suapnya tercium.
"Pada sore hari ini, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Priharsa menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan jejak-jejak yang pernah ditinggalkan dalam proses berlangsungnya pembahasan raperda tentang reklamasi yang belakangan aroma suapnya tercium.
"Tadi mulai jam empat sore, sekarang masih berlangsung. Itu kan untuk menemukan barang bukti, siapa tahu ada di rumah," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK menyegel ruang kerja Sanusi dan kakaknya yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan sejumlah ruangan lainnya, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Secara bertahap, KPK pun menggeledahnya.
Sebelumnya, KPK menyegel ruang kerja Sanusi dan kakaknya yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan sejumlah ruangan lainnya, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Secara bertahap, KPK pun menggeledahnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.