Fahri Hamzah Yakin Jadi Korban Operasi Intelijen

Jum'at, 08 April 2016 | 18:01 WIB
Fahri Hamzah Yakin Jadi Korban Operasi Intelijen
Fahri Hamzah [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fahri Hamzah yakin ada operasi intelijen di balik keputusan PKS memecatnya. Menurut dia, tidak ada alasan kuat partai memecatnya.

‎"Ini dipersoalkan kedisiplinan, siapa yang bermasalah di belakang ini? Pelan-pelan ini mesti kita buka. Di belakang ini, ada operasi lain dari keputusan-keputusan DPP yaitu operasi intelijen untuk menjadikan persoalan saya ini menjadi bias dan berkembang. Seolah-olah tindakan saya melawan, membawa isu ini ke publik," kata Fahri di DPR, Jumat (8/4/2016).

‎Indikasinya, kata Fahri, cukup banyak. Misalnya, ada SMS dari Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufry tentang perkaranya. Awalnya, Fahri menganggapnya biasa saja. Namun ternyata belakangan menjadi keputusan partai.

Fahri juga mempertanyakan soal dirinya disebut membocorkan kasus ke publik. Padahal, ada orang lain yang membuka tabir kasus tersebut dan sudah dilaporkan Fahri ke internal partai, namun tidak digubris.

"Seolah-olah ini adalah tindakan saya melawan, membawa isu ini ke publik. Padahal pembocoran dokumen mereka yang lakukan, termasuk yang terakhir. Siapa yang membocorkan dokumen? Tolong diperiksa. Saya sudah laporkan Mardani dan Muzamil, karena mereka yang mengatakan yang kontroversial," kata Fahri.

‎Saat ini, Fahri melakukan perlawanan. Dia menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib berorganisasi.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta pimpinan DPR segera memproses usulan penggantian Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa. Hal ini menyusul pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS.

Menurut Zainudin pimpinan DPR semestinya tidak mempersulit pemberhentian dan penggantian Fahri yang sudah diusulkan oleh PKS.

"Pemberhentian dan penggantian saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," ujar Zainudin.

Zainudin mengajak semua pihak, termasuk pimpinan DPR, untuk merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI bahwa pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR merupakan hak dari partai politik yang mengusulkan.

“Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut. PKS sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI, tinggal diproses sesuai dengan tata tertib DPR RI," katanya.

Kuasa hukum PKS meminta kesediaan pimpinan DPR untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Gugatan Pak Fahri hanya menginterupsi statusnya sebagai anggota DPR bukan sebagai pimpinan DPR RI. Sehingga, mekanisme Tatib DPR RI seharusnya bisa dengan sangat mudah dieksekusi oleh pimpinan DPR dengan cara memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya. Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal political will dari pimpinan DPR RI,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI