Skandal di Teluk Jakarta, Ahok: Sunny Tahu Soal Reklamasi

Jum'at, 08 April 2016 | 16:23 WIB
Skandal di Teluk Jakarta, Ahok: Sunny Tahu Soal Reklamasi
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istora Senayan, Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui Sunny Tanuwidjaja punya banyak pengetahuan soal proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang ditangani KPK.

"Sunny tahu tentang reklamasi. Makanya ketemu pengusaha dia sering ikut denger respon pegusaha kepada saya. Saya waktu jadi wagub pernah ikut rapat bareng pengusaha, minta kontribusi," kata Ahok di Jakarta Jumat (8/4/2016).

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Belakangan namanya disebut-sebut dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, dia pun dicekal imigrasi untuk enam bulan sejak pekan ini.

Ahok menegaskan tudingan pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS M. Sanusi, Krisna Murti, bahwa Sunny ikut mempengaruhi kebijakan Ahok, tidak benar.

"Dia masih mau ke ruangan, biasa saja. Kan Sanusi nuduh dia yang ngatur nah ini biar KPK buktikan. Sunny kalau bisa ngatur saya dan pengembang percaya, ya bodoh semua," kata Ahok.

Ahok menceritakan setelah Sunny disebut-sebut Krisna Murti, Sunny angkat bicara. Sunny menegaskan tidak pernah menjadi penghubung antara swasta dan DPRD DKI dan pemerintah Jakarta.

"Saya sudah tanya, tidak ada (atur pertemuan dan kebijakan). Dia bilang itu fitnah. Sekarang Sanusi bilang gara-gara Sunny ngatur," kata Ahok.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI