Suara.com - Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha bernama Puspita Widyasari (42). Enam tersangka yang diduga menyekapnya selama empat hari, sejak Senin (4/4/2016), di rumah yang terletak di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekarang sudah diamankan. Diduga, kasus ini berlatar belakang utang dalam bisnis jual beli solar.
Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan apa saja yang terjadi selama Puspita disekap.
"Membentak korban, mengambil telepon gengam milik korban, dan menggeledah tas korban, mengintimidasi korban supaya membayar utang," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2016).
Para tersangka, kata Eko, juga mengatakan kepada Puspita bahwa mereka tidak takut dilaporkan ke polisi.
"Menakut-nakuti korban dengan kata-kata apapun, bekingan kamu mau kapolri dan kapolda, kamu nggak bakal bisa pulang," ujar Eko menirukan tersangka.
"Korban tidak boleh kemana-mana sebelum urusan utang (bisnis jual beli solar) selesai dengan korban," Eko menambahkan.
Para tersangka meminta Puspita membayar Rp620 juta sebagai uang jaminan.
"Korban supaya membayar uang Rp620 juta dan mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu nggak bayar anak kamu saya ambil dan saya kubur hidup hidup,'" ujar Eko.
Sampai akhirnya, adik dari Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2016). Selanjutnya, polisi bertindak.
Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk, satu SIM C, dan tujuh telepon genggam.
Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.