Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ini Ancaman-ancaman yang Diterima Pengusaha Cantik Saat Disekap
Jum'at, 08 April 2016 | 14:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menteri PPPA Minta Pelaku Penyekapan Ibu dan Anak di Bangka Tak Hanya Dikenai KUHP Pidana
11 Desember 2024 | 18:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI