Polisi Bebaskan Pengusaha Cantik setelah Disekap Empat Hari

Jum'at, 08 April 2016 | 14:28 WIB
Polisi Bebaskan Pengusaha Cantik setelah Disekap Empat Hari
Ilustrasi anggota polisi (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha bernama Puspita Widyasari (42) ditangkap petugas Sub Direktorat III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka diamankan setelah diduga menyekap Puspita selama empat hari, sejak Senin (4/4/2016), di rumah yang terletak di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kejadian korban, disekap pada Senin sore, beberapa hari lalu," kata Kepala subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Jumat (8/4/2016).

Keenam tersangka yaitu Adnan Akbar (26), Yunus Rumudaul (43), Asep Soe Rahayu (45), Achmad (39), Rudi Lakuy (44), dan Achmad bin Hayu (34).

Eko Hadi kemudian menjelaskan kronologis kasus tersebut.

Awalnya, Puspita diantar dari rumah oleh Wulan Anggraeni dan Dewi Haryanti ke Jakarta Utara untuk urusan bisnis minyak solar. Wulan dan Dewi adalah adik dan rekan.

Di Jakarta Utara, Puspita bertemu dengan para tersangka. Sekitar pukul 18.00 WIB, Puspita menghubungi adiknya untuk memberi kabar belum bisa pulang.

"Korban sempat telpon adiknya, dia (Puspita) berada di sebuah rumah tidak boleh pergi, harus menyelesaikan urusan oleh para pelaku," kata Eko Hadi.

Eko Hadi mengatakan Puspita ditahan karena masih memiliki masalah dengan Adnan Akbar (26).

Selama disekap, Puspita menghubungi adiknya lagi dengan mengatakan diminta uang tebusan sebesar Rp620 juta. Selama uang tidak diberikan, Puspita tidak boleh pulang.

Sampai akhirnya, adik dari Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2016). Selanjutnya, polisi bertindak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI