Efek Kasus Bos Podomoro, Penghuni Apartemen di DKI Datangi KPK

Jum'at, 08 April 2016 | 11:47 WIB
Efek Kasus Bos Podomoro, Penghuni Apartemen di DKI Datangi KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Puluhan penghuni rumah susun dan apartemen yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016). Mereka ingin mendesak KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengembang rusun.

"Tulisan yang ada dalam spanduk-spanduk yang kami bawa ini adalah materi aksi damai kami tahun lalu di Kalibata City, artinya dari tahun lalu sampai sekarang kami masih mengalami ketidakadilan," kata Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia Ade Tedjo.

Aksi massa dilakukan bertepatan dengan penetapan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
 
Tedjo mengatakan aksi sengaja dilakukan di tengah kasus Podomoro.

"Kami akan memanfaatkan momentum ini semaksimal mungkin dengan melakukan konsolidasi intensif dengan berbagai pihak yang berkepentingan," kata Tedjo.

Juru bicara Komunitas Warga Kalibata City, Bambang S. mengaku tak kaget dengan penangkapan bos Agung Podomoro Land dalam kasus dugaan suap.
"Misalnya, praktik-praktik yang bisa kita evaluasi bersama seperti bagaimana mungkin pengembang bisa menjual sebelum izin mendirikan bangunan diurus dan belum ada bangunan fisiknya. Lalu bisa membangun tanpa IMB dan persyaratan lainnya," kata Bambang.

Perwakilan warga apartemen Kalibata City bernama Wewen Zie menambahkan selama ini tidak ada transparansi dalam laporan keuangan penghuni rusun. Hal itu membuat warga khawatir akan terjadinya penyelewengan dan penggelapan uang.

"Banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum di Kalibata City yang dikomersialkan tanpa ada laporan dari pengelola. Ini merupakan pelanggaran dari hak warga dan juga pelanggaran ketentuan perundang-undangan," kata Wewen.

Aksi damai ini diikuti perwakilan warga apartemen Maple Park, apartemen East Park, apartemen Green Pramuka, apartemen Bellezza, Menara Cawang, Gading Nias Residence, Palace Residence, Gading Medit, Palace, Menara Latumenten, Pancoran Riverside, Green Pramuka City, Kenari Mas, MMR Ancol, The Lavande Residences, Thamrin City, Pakubuwono, Bintaro Park View, Mediterania Gajah Mada, Green Park view, Mediterania Boulevard, Sahid, Green Bay, Pluit Sea View, Mangga Dua Court, Mangga Dua Square , Ltc Glodok , dan Teluk Intan.

REKOMENDASI

TERKINI