Ahok Bantah Sunny Adalah Cucu dari Bos Sinar Mas

Jum'at, 08 April 2016 | 10:24 WIB
Ahok Bantah Sunny Adalah Cucu dari Bos Sinar Mas
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan kalau saat ini Sunny Tanuwidjaja masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Democracy and Transparency (CDT). 

CDT merupakan lembaga kajian dan riset opini publik yang dibuat Ahok pada sekitar tahun 2007 lalu. CDT bergerak saat momen pemilihan umum di tingkat nasional, dan pemilihan di daerah-daerah. 

"Sampai sekarang masih (Direktur Eksekutif CDT). Jadi waktu saya sudah masuk wagub, dia kan lebih cocok, doktor political science, saya bilang saya nggak sempat lagi pegang LSM, makanya LSM itu saya kasih ke teman-teman semua," kata Ahok di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Ahok menerangkan, Sunny adalah sepupu dari istri Franky Oesman Widjaja, anak dari Bos Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Hal ini dikatakan Ahok untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut Sunny sebagai cucu dari Eka.

"Bukan, dia bukan cucunya, dia sepupu menantunya Eka Tjipta Widjaja," kata Ahok.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny juga tercatat pernah menjadi peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta.

Saat ini Sunny magang di Balai Kota. Kata Ahok, Sunny hanya ingin mengetahui cara kerja Ahok serta mencari data untuk keperluan disertasi, sekaligus ingin mengetahui perkembangan karier Ahok di Pemerintah Provnisi DKI Jakarta, terutama setelah Ahok akan kembali maju ke pemilihan gubernur Jakarta periode 2017-2022.

Untuk diketahui, Sunny saat ini telah dicekal berpergian ke luar negeri selama setengah tahun ke depan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat ke Direktorat Jendral Imigrasi.

Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan suap kasus reklamasi pantai utara Jakarta.

Dalam kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (31/4/2016), adik dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik ini disangkakan menerima suap Rp2 miliar dari PT APL.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, lembaga antirasuah ini juga mencekal sejumlah pihak atau saksi, mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, serta Direktur Utama PT. Agung Sedayu Group, Richard Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI